Berdasarkan rilis resmi Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau), personel Polsek Kapuas melakukan verifikasi titik panas atau hotspot yang terdeteksi oleh satelit NOAA-20 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 17 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak meluas.
Pemantauan Satelit di Dusun Kunang
Berdasarkan hasil pemantauan satelit tersebut, terdeteksi satu titik hotspot yang berada di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas. Menindaklanjuti informasi penting ini, jajaran personel Polsek Kapuas segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan langsung dan memantau situasi sebenarnya di lapangan.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa lokasi yang terpantau merupakan lahan milik pribadi warga dengan luas sekitar 0,6 hektare. Berdasarkan keterangan di lapangan, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya penanaman padi dan sayuran. Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran yang memicu potensi kebakaran lanjutan.
Pentingnya Deteksi Dini Karhutla
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi juga bertujuan untuk memastikan kondisi apabila ditemukan aktivitas pembakaran, serta memastikan tidak ada bara atau sumber api tersisa yang berisiko menimbulkan kebakaran lanjutan. Tindakan deteksi dini ini menjadi bagian dari strategi Polsek Kapuas dalam mengantisipasi Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menjelaskan bahwa setiap informasi terkait hotspot wajib ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan secara langsung. Menurutnya, meskipun data satelit merupakan instrumen penting untuk mendeteksi potensi Karhutla, pemeriksaan langsung tetap diperlukan guna mengetahui kondisi riil di lapangan.
Imbauan dan Regulasi Pengelolaan Lahan
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, personel Polsek Kapuas juga aktif memberikan sosialisasi serta imbauan mengenai pencegahan Karhutla kepada masyarakat setempat. Edukasi yang disampaikan berpedoman pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Iptu Marianus menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla sangat memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga yang ingin mengelola atau membuka lahan diimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan menghindari pembakaran sembarangan agar lingkungan tetap terjaga.
Sumber berita: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) β Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Verifikasi Hotspot di Desa Kambong
Sumber Informasi & Transparansi Redaksi
Artikel ini dihimpun dan ditulis ulang secara independen oleh Redaksi SanggauInformasi dengan merujuk pada publikasi / siaran resmi berikut:
| β’ Media / Instansi: | Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) |
| β’ Judul Asli: | “Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Verifikasi Hotspot di Desa Kambong” |
| β’ Tautan Publikasi: | https://kabar.sanggau.go.id/2026/08/17/cegah-karhutla-meluas-polsek-kapuas-verifikasi-hotspot-di-desa-kambong/ |
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.