Pemerintah Desa Peruan Dalam yang terletak di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga setempat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin resmi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dini untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya mengantisipasi datangnya musim kemarau.
Bahaya Pembakaran Lahan Sembarangan
Kepala Desa Peruan Dalam, Robert Jhonson, menyatakan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan membawa dampak buruk yang luas. Selain merusak lingkungan hidup, asap pekat yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dapat mencemari udara serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya memicu gangguan pernapasan bagi warga sekitar.
Wajib Berkoordinasi dengan Aparat Desa
Pihak desa menegaskan bahwa warga yang terpaksa memiliki keperluan mendesak terkait pembakaran lahan wajib melaporkan dan meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Peruan Dalam. Selain itu, warga juga diwajibkan berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan adanya pengawasan ketat di lapangan.
Ajakan Bersama Menjaga Lingkungan
Melalui imbauan ini, Pemerintah Desa Peruan Dalam mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Warga diminta untuk tidak meninggalkan sisa api dalam kondisi menyala, menghindari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor jika mendapati adanya kemunculan titik api di wilayah desa.
Pemerintah desa berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian alam di wilayah Kabupaten Sanggau. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisir ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan.
Sumber informasi: Pemerintah Desa Peruan Dalam
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.