REKONTRUKSI DELIK ADAT DAYAK TOBAG DALAM KUHP BARU Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substansial
Oleh: Yanto Laung (Ketua DAD Tayan Hilir). Pada Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku secara resmi di wilayah hukum NKRI. KUHP Baru ini menandai perubahan paradigma hukum pidana
Indonesia dari sistem yang sangat berorientasi pada legalisme formal warisan kolonial menuju
sistem yang lebih inklusif, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai sosial-budaya bangsa.