Sabtu, 19 Sep 2026 05:43 WIB

Cara Pembuatan Akta Nikah

Terbit Berita
Penulis / Reporter: Terbit Berita
⏱️ 1 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Akta Nikah sangat diperlukan untuk status legalitas anak. Akta nikah adalah dokumen pernikahan yang diakui negara. Syarat untuk pembuatan akta nikah adalah:


2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama
3. Salinan kartu keluarga suami-istri/KK Kedua orang tua mempelai.
4. Salinan KTP Elektronik suami-istri
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri
7. Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir kalau di Sanggau tidak legalisir tidak masalah.
8. Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4×6 warna sebanyak 4 lembar.

Setelah semuanya lengkap dan beres dipersiapkan silahkan datang ke dukcapil Sanggau untuk mengambil nomor antri setelah giliran anda berikan berkas tadi ke petugas, anda akan menerima resi dan disuruh kembali dalam rentang waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
Terbit Berita
DITULIS OLEH

Terbit Berita

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh Terbit Berita →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris