Dampak Pengakuan Hukum Adat (Living Law) oleh Negara dalam KUHP Terbaru terhadap Masyarakat
Sanggauinformasi.com. Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru secara resmi mulai berlaku di Indonesia, menggantikan KUHP lama yang berasal dari masa kolonial. Salah satu hal penting yang diatur adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk sejumlah norma hukum adat yang selama ini tumbuh dan dipatuhi secara turun-temurun dalam komunitas lokal. Ketentuan ini menjadi sebuah inovasi besar dalam sistem hukum pidana nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat luas. (jurnal.anfa.co.id)