Sabtu, 19 Sep 2026 05:52 WIB

Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi

Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang telah lama mengancam lingkungan dan kehidupan kita. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Pihak Kapolsek Parindu Kab. Sanggau oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi telah melaksanakan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilakukan di Desa Sebarra, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi.
Terbit Berita
Penulis / Reporter: Terbit Berita
⏱️ 2 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Sebarra, 25 Mei 2023. Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang telah lama mengancam lingkungan dan kehidupan kita. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Pihak Kapolsek Parindu Kab. Sanggau oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi telah melaksanakan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilakukan di Desa Sebarra, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi.

Pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang merugikan secara ekologis, ekonomis, dan sosial. Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem, kehilangan keanekaragaman hayati, hilangnya habitat satwa liar, peningkatan polusi udara, dan terganggunya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi dari Polsek Parindu mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap sesuai dengan Pergub dan Perbup, jika ada tanpa izin membakar dan luas kebakarannya dapat mengarah ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum yang mengatur hal ini. Pasal dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan, kebun, dan lahan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andri Zunaidi dari Polsek Parindu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam tindakan tersebut. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang cara-cara mencegah pembakaran hutan dan lahan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
Terbit Berita
DITULIS OLEH

Terbit Berita

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh Terbit Berita →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris