Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan sebanyak 403 personel yang tergabung dalam Satgas Edukasi untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Pengerahan pasukan ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Pelaksanaan program pencegahan karhutla tersebut berada di bawah koordinasi Lemdiklat Polri bersama Stamaops Polri. Ratusan personel ini ditugaskan langsung ke delapan wilayah hukum Polda yang dinilai rawan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Komposisi Personel dan Sebaran Wilayah Penugasan
Dari total 403 personel yang dikerahkan, sebanyak 8 orang bertindak sebagai pendamping atau pimpinan. Jajaran pimpinan ini terdiri dari 6 Patun S2-STIK Lemdiklat Polri, 1 Kabid Pengsos Setukpa Lemdiklat Polri, serta 1 Kabid Jemen Setukpa Lemdiklat Polri.
Sementara itu, 395 personel lainnya merupakan peserta didik yang terdiri dari 287 personel S2-STIK, 85 personel Setukpa, dan 23 personel Sespimma. Peserta didik tersebut disebar ke berbagai daerah, dengan perincian Polda Kalbar sebanyak 79 personel, Polda Kalteng 49 personel, Polda Kaltim 38 personel, Polda Kalsel 38 personel, Polda Kaltara 38 personel, Polda Sumsel 48 personel, Polda Riau 49 personel, dan Polda Jambi sebanyak 48 personel.
Pemberangkatan dan Arahan Kalemdiklat Polri
Sebelum diberangkatkan ke daerah penugasan masing-masing, seluruh personel diwajibkan mengikuti briefing serta pertelaan tugas yang dipimpin langsung oleh Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap anggota memahami tugas pokok, tanggung jawab, dan lokasi penugasan.
Selain briefing, para personel juga menjalani serangkaian pengecekan kesehatan sebelum mengikuti Apel Pemberangkatan. Setelah rangkaian persiapan tersebut selesai, para petugas langsung bergerak menuju wilayah Polda tujuan masing-masing.
Pendekatan Edukasi dan Pengabdian Masyarakat
Komjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penugasan ini memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai bagian dari proses pembelajaran lapangan bagi peserta didik sekaligus bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat dalam menekan angka karhutla.
“Para peserta didik akan turun langsung untuk memberikan edukasi dan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Komjen Pol. Panca Putra Simanjuntak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan pendekatan humanis agar kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.