Sabtu, 19 Sep 2026 05:44 WIB

Penyampaian 3 Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati Sanggau

Terbit Berita
Penulis / Reporter: Terbit Berita
⏱️ 1 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
Untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat di Kabupaten Sanggau Bupati Paolus Hadi, S.IP, M.Si telah membuat 3 (tiga) peraturan daerah (Perda) yang telah disampaikan oleh wakilnya pak Dr. Yohanes Ontot, M.Si kepada anggota DPRD Sanggau yang berbunyi demikian:


  1. Perlindungan Perempuan, emansipasi perlu diterapkan agar perempuan berhak mendapat perlindungan, terhindar dari kekerasan, penyiksaan, bahkan sederajat atau persamaan perlakuan dengan gender laki-laki bahkan bebas berpolitik jika ditarik secara luas.
  2. Peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa akronim dari rumah susun sederhana sewa. Rusunawa yang dibangun oleh pemerintah Sanggau akan dibuat peraturannya sehingga tepat guna, tertib dan sesuai dengan fungsinya.
  3. Peraturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan perusahaan daerah yang dibentuk untuk menyediakan dan memberikan layanan air bersih kepada masyarakat Sanggau.
Penyerahan simbolis Perda ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau dari Wabup Dr. Yohanes Ontot, M.Si ke Ketua DPRD Jumadi, S.Sos

Demikian penyampaian 3 peraturan daerah Kabupaten Sanggau yang akan segera diberlakukan.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
Terbit Berita
DITULIS OLEH

Terbit Berita

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh Terbit Berita →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris