Sabtu, 19 Sep 2026 09:08 WIB

Pembuatan Akte Lahir dan KIA

Terbit Berita
Penulis / Reporter: Terbit Berita
⏱️ 2 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Banyak masyarakat komplen mengapa akte lahir anaknya tidak ada nama bapak kandung anak tersebut. Ada beberapa penyebabnya yaitu: Waktu pengajuan pembuatan akta, orang tua anak tidak melampirkan persyaran akta nikah negara atau tanggal lahir anak lebih duluan dari pada tanggal pembuatan akta nikah, orang tua tidak melampirkan surat atau akta nikah negara/agama/adat.

Pembuatan Akte Lahir dan KIA

Untuk melengkapi administrasi keluarga memang harus dimulai dari kelengkapan berkas orang tua terlebih dahulu seperti :

  1. Akte lahir suami-istri
  2. KTP suami-istri
  3. Akte pernikahan Gereja
  4. Akte pernikahan negara
  5. Kartu keluarga
  6. Surat kelahiran anak
  7. Akte kelahiran anak
  8. KIA (Kartu Identitas Anak) KTP anak kecil
  9. KTP Anak

Untuk mendapat KIA orang tua harus melampirkan berkas ke Capil. Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah :

  1. fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas),
  2. Fotocopy KK orang tua/Wali
  3. Fotocopy KTP orangtua/wali.

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah:

  1. fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas),
  2. fotocopy KK orangtua/wali,
  3. fotocopy KTP orangtua/wali,
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Bagi anak warna negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

Sedangkan untuk membuat akte lahir anak maka anda harus melampirkan:

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP kedua orang tua
  3. Fotocopy akta pernikahan
  4. Surat keterangan lahir anak
  5. Mengisi formulir pengajuan akta lahir anak ke Dukcapil

Setelah semua berkas lengkap maka ajukan ke petugas, anda akan mendapat resi dan ambil paling lama 14 hari kerja. Sekarang mengurus administrasi ke dukcapil sangat mudah, tergantung anda mau tidak meluangkan waktu untuk antri dan melengkapi berkas persyaratan masing-masing akta yang dibuat.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
Terbit Berita
DITULIS OLEH

Terbit Berita

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh Terbit Berita →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris