Sabtu, 19 Sep 2026 04:09 WIB

MONITORING KETERSEDIAAN HARGA PASAR

Sosok, 02 September 2025 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Liquefied Petrileum Gas (LPG) 3 Kg.
admin
Penulis / Reporter: admin
⏱️ 1 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Sosok, 02 September 2025 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Liquefied Petrileum Gas (LPG) 3 Kg.

Atas dasar Surat dari Camat Tayan Hulu Nomor 000.7.3/669/Ekbang Perihal Monitoring Ketersediaan Harga Pasar, Pemerintah Desa Sosok mengintruksikan sdr. Andre Tadianus B, A.Md selaku Kasi EK-Bang Desa Sosok untuk mendampingi Tim Kecamatan Tayan Hulu pada pelaksanaan Monitoring. Info selengkapnya…


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

🏷️ Tagar: #Desa Sosok #Sosok
Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
admin
DITULIS OLEH

admin

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh admin →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris