Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Kini Punya Hak Rollover!
JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan penting terkait hak-hak konsumen layanan telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menegaskan bahwa sisa kuota paket internet yang telah dibeli oleh pengguna tidak boleh dihanguskan begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.