Jakarta β Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan sebanyak 403 personel Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan dan Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke delapan wilayah Polda. Langkah ini dilakukan guna memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat di daerah rawan kebakaran pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Pemberangkatan ratusan personel tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri. Fokus utamanya adalah memperkuat langkah pencegahan Karhutla melalui penyuluhan serta pemberian pemahaman secara masif kepada masyarakat.
Penyebaran Personel Satgas Edukasi Karhutla di Delapan Polda
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan bahwa ratusan personel tersebut diberangkatkan secara bertahap mulai hari ini dari Jakarta. Mereka selanjutnya akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di masing-masing wilayah penugasan.
Dari total 403 personel yang dikerahkan, sebanyak delapan orang bertindak sebagai pendamping. Sementara itu, 395 personel lainnya merupakan peserta didik dari program S2 STIK, Setukpa, dan Sespimma yang berasal dari jajaran Lemdiklat Polri.
Delapan wilayah Polda yang menjadi lokasi penugasan meliputi:
- Polda Kalimantan Barat: 79 personel (penempatan terbanyak)
- Polda Kalimantan Tengah: 49 personel
- Polda Riau: 49 personel
- Polda Sumatera Selatan: 48 personel
- Polda Jambi: 48 personel
- Polda Kalimantan Timur: 38 personel
- Polda Kalimantan Selatan: 38 personel
- Polda Kalimantan Utara: 38 personel
Integrasi Langkah Pencegahan dan Edukasi Publik
Komjen Pol. Panca menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Satgas Edukasi ini nantinya akan dikoordinasikan secara langsung oleh masing-masing Polda. Para personel akan bekerja dalam tim serta didampingi oleh personel kewilayahan untuk mendatangi berbagai lokasi yang membutuhkan penguatan pencegahan Karhutla.
Menurut hasil evaluasi, faktor kelalaian manusia masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dinilai sangat krusial agar pencegahan dapat berjalan secara terintegrasi.
Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, para personel Satgas telah dibekali dengan berbagai sarana pendukung edukasi. Sarana tersebut meliputi perangkat presentasi, laptop, layar, serta materi sosialisasi berupa brosur dan flyer yang akan disebarluaskan di berbagai ruang publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta ketentuan hukum larangan Karhutla.
Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.